Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim dalam Kasus Proyek Fiktif

Sabtu, 14 Februari 2026 – 16:59 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka berinisial MY terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). MY adalah mantan Direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penahanan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah MY memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sebelumnya, MY mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 9 Februari, dengan alasan sedang sakit.

"Terhadap tersangka atas nama MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Ade menyatakan bahwa tim penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY tentang keterlibatannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga petang di Gedung Bareskrim.

"Pemeriksaan terhadap tersangka MY dimulai pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipideksus, di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan selama proses berlangsung," jelas Ade.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan MY guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, skala dugaan penipuan oleh PT DSI semakin mengkhawatirkan. Bareskrim mengungkap jumlah korban diduga mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terkumpul selama bertahun-tahun.

Saat ini, total kerugian menurut laporan OJK mencapai Rp 2,4 triliun. Para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman (lender) yang menanamkan modalnya dari tahun 2018 hingga 2025.

MEMBACA  Pegawai pemerintah India di dakwa AS dalam rencana pembunuhan separatis Sikh yang gagal | Berita Politik

"Korban dari periode 2018 sampai 2025 kurang lebih 15.000 lender. Mereka adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau tidak disalurkan sesuai peruntukan," kata Ade kepada wartawan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Tinggalkan komentar