WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penegak hukum bisa kena pidana kalau maksa nuntut perkara yang sudah kadaluarsa, sesuai aturan di KUHP baru.
Pernyataan ini disampaikan Faomasi Laia selaku kuasa hukum Budi dalam diskusi “Bicara Hukum” bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, Jumat (13/2/2026).
Budi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal udah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. UU-nya sudah jelas,” kata Faomasi.
Dia jelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ngatur tegas soal batas waktu penuntutan lewat Pasal 136 dan 137.
Baca juga: Kapolres Karawang Wajibkan Personel Patuh KUHP Baru: Jangan Main-main dengan Pasal
Selain itu, Pasal 3 KUHP baru tegasin asas transisi, yaitu ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus dipakai.
Menurut Faomasi, dalam kasus Budi, masa penuntutan sudah lewat batas waktu jadi secara hukum gak bisa diproses lagi.
“Ini bukan cuma soal jabatan atau teknis peradilan. Integritas profesional yang dipertaruhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dosen Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu, nganggap KUHP baru tidak buka peluang debat dalam menentukan perkara kedaluwarsa.
“Kedaluwarsa itu gak ada multitafsir. Bunyi pasalnya jelas. Kalau ada yang artiin lain, itu mengada-ada dan harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.
Dia nambahin, meski penegak hukum punya hak buat banding, kasasi, atau PK, upaya hukum itu harus berdasarkan argumen kuat, bukan buat maksain perkara yang udah gugur.
“Ruang banding emang ada, tapi jangan asal. Kalau tetep ngeyel, bisa diartikan pura-pura gak tau atau gak kompeten. Bahkan bisa jadi ada kepentingan buat kriminalisasi,” ungkapnya.
Baca juga: Ephorus HKBP Desak Cabut SKB 2 Menteri, KUHP Baru Tak Cukup Lindungi Kebebasan Beribadah
Duduk Perkara Kasus Budi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ngabulin eksepsi dari kuasa hukum Budi lewat putusan sela.
Dalam putusan itu, persidangan dihentikan dan Budi dibebaskan dari tahanan.
Budi ngasih apresiasi atas putusan tersebut dan bilang itu sangat berarti buat dia dan keluarganya.