Putra Riza Chalid, Kerry Adrianto, Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh penuntut umum. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat (13/2/2026).

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina Niaga. Selain hukuman penjara, Kerry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan 190 hari.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 13,4 triliun. Rinciannya adalah Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

loading…

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara. Foto: Achmad Al Fiqri

MEMBACA  Pembaruan Pinjaman Pelajar SAVE: Jangan Harap Bayar Tahun Ini, Tapi Lakukan Satu Hal Ini Segera

Tinggalkan komentar