Pengadilan Denpasar Vonis Warga Brasil 18 Tahun Penjara
Denpasar, Bali (ANTARA) – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang warga negara Brasil setelah terbukti bersalah membawa 3 kilogram kokain ke Bali.
Putusan terhadap warga Brasil bernama Yuri Bezerra Da Costa (25) itu dibacakan oleh Hakim Ni Made Okti Mandiani di Denpasar pada Kamis.
"Majelis hakim menghukum terdakwa Yuri Bezerra Da Costa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani," ucapnya.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar (sekitar 57 ribu dolar AS) atau diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa Da Costa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, seperti tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
Hakim menilai tindakan Da Costa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU tersebut.
Hukuman dan denda yang dijatuhkan kepada Da Costa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (sekitar 115 ribu dolar AS), dengan subsider 6 bulan kurungan.
Saat digeledah oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Da Costa ketahuan membawa kresek hitam yang dibungkus plastik transparan berisi kokain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kokain itu berbobot bersih 1.564,92 gram (kode A). Ditemukan juga satu kresek hitam lain berisi zat sejenis dengan berat berbeda, yaitu 1.524,44 gram bersih (kode B).
Dia kabarnya membawa barang haram itu dari Rio de Janeiro ke Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines EK 248, lalu dari Dubai ke Denpasar dengan maskapai yang sama.
Barang bukti yang diajukan jaksa antara lain: kresek hitam berisi bubuk putih kokain seberat 1.564,92 gram (kode A) dan satu kresek lagi seberat 1.524,44 gram (kode B). Juga ada satu koper warna perak merk ‘Travelite’ dan satu tas ransel hitam merk ‘Samsonite’.
Selain itu, terdapat boarding pass Emirates Airlines nomor penerbangan EK 248 atas nama Yuri Bezerra Da Costa untuk rute Rio de Janeiro ke Dubai, serta boarding pass untuk rute Dubai-Denpasar.
Satu ponsel Apple dan uang tunai sebesar 670 dolar AS juga disita. Semua barang tersebut dirampas untuk negara.
Berita terkait:
- Polisi Bali Tangkap DJ Asal Turki karena Selundupkan 1,2 Kg Kokain
- Warga Inggris Terancam 11 Tahun Penjara di Bali karena Selundupkan 1,3 Kg Kokain
- Polisi Sita Hampir 3 Kg Kokain di Sumatera Utara
Penerjemah: Rolandus Nampu, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026