Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Kawan-kawan Ajukan Din Syamsuddin serta Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Saksi Ahli


Roy Suryo Cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/2/2026). Foto/Dok SindoNews

JAKARTARoy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan tiga orang ahli untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait kasus tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang akan berlangsung pada Kamis (12/2/2026). Di antara nama ahli yang diajukan terdapat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kuasa hukum untuk Roy Suryo Cs, Mulyadi, mengatakan pada Rabu (11/2/2026), “Untuk besok jangan lupa bahwa ada tiga ahli. Yang pertama ada sudah kenal pahamlah, ini mantan Komjen Oegroseno dan Ahmad Sobari, dan satu lagi Prof Dr Din Syamsuddin.”

Sebelumnya, ahli yang sudah diajukan dan diperiksa ialah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Ia diperiksa selama lebih dari lima jam dan mendapatkan 27 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Bonatua diketahui telah memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU RI.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama awalnya berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Jumlahnya kemudian berkurang menjadi tiga setelah status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya sering disebut sebagai Trio RRT.

(zik)

MEMBACA  Kolaborasi TAU Intelligence dengan Jardine Matheson dan Intel untuk menciptakan solusi kecerdasan buatan yang efisien sumber daya

Tinggalkan komentar