loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi dugaan rekayasa ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencapai Rp14 triliun. Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) diperkirakan capai Rp14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan bahwa dugaan kerugian negara ini masih bersifat sementara. Nilai kerugian pastinya masih dihitung oleh tim auditor.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 hingga 2024,” jelasnya.
Menurut dia, kerugian negara ini muncul karena tidak dibayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang sangat besar.
(jon)