Ekonom Beberkan Risiko Kenaikan Free Float 15 Persen: IPO Terancam Sepi, Investor Berpotensi Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 – 02:04 WIB

Jakarta, VIVA – Perubahan batas minimum saham publik (*free float*) dari 7,5% menjadi 15% dinilai sebagai langkah positif buat pasar saham Indonesia. Tapi, para ekonom juga mengingatkan tentang dampak buruk dari aturan yang rencananya selesai di Maret 2026 ini.

Baca Juga:

Ray Dalio Ingatkan Bahaya di Depan Mata, Emas Kembali Jadi Andalan Investor

Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee, mengatakan salah satu efek dari kenaikan batas *free float* ini bisa menurunkan minat perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) di dalam negeri. Menurut dia, perusahaan yang mau go publik akan lebih sulit menarik investor baru kalau harus melepas saham ke publik sampai 25 persen.

“Bisa jadi minat IPO menurun. Ini negatif bagi perusahaan baru yang mau IPO, jadi sulit untuk dapat investor sampai (*free float*) 25 persen,” kata Hans, seperti dikutip Antara pada Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga:

BEI Terbitkan Aturan Free Float Bagi Calon Emiten, Intip Detailnya

Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Di sisi lain, batas *free float* yang lebih besar juga punya dampak positif. Hans menilai batas yang lebih tinggi ini berpotensi meminimalisir transaksi saham yang terkoordinasi atau manipulasi harga.

Baca Juga:

Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,07 Persen pada 2025

“*Free float* yang besar membuat kemungkinan terjadinya perdagangan terkoordinasi jadi lebih kecil,” tambah Hans.

Selain itu, aturan baru ini juga berpotensi meningkatkan likuiditas pasar. Peluang ini sejalan dengan upaya mengurangi potensi manipulasi harga di pasar modal dalam negeri.

“Positif untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi manipulasi harga,” ujar Hans.

MEMBACA  TWSE dan GrandTech Cloud Selenggarakan Forum IPO F2SU Asia untuk Tunjukkan Kekuatan Pasar Modal Taiwan

Namun, Hans menekankan pentingnya memberikan waktu bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini.

“Pasti butuh waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian,” ungkap Hans.

Sebagai informasi, BEI telah resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham *free float* untuk perusahaan yang mau IPO. Kebijakan ini ada di dalam Peraturan Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

BEI juga melakukan penyesuaian pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Penyesuaian aturan oleh BEI ini, salah satunya, bertujuan untuk pendalaman pasar dengan menaikkan batas minimum *free float* perusahaan jadi 15 persen. BEI akan memberikan masa transisi agar perusahaan punya kesempatan untuk menyesuaikan diri.

Halaman Selanjutnya

“Rencananya, implementasi penyesuaian peraturan ini akan dilakukan pada Maret 2026 mendatang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.

Tinggalkan komentar