Hukum Berpotensi Kehilangan Martabat Bila Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian

Jumat, 6 Februari 2026 – 23.19 WIB

Jakarta, VIVA – Wacana untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian lagi-lagi mendapatkan kritik yang tajam.

Seorang pakar hukum pidana dan tata negara, Profesor Henry Indraguna, menilai gagasan ini tidak hanya salah, tapi juga punya potensi merusak dasar-dasar demokrasi dan negara hukum.

Menurut Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, posisi Polri sebagai alat negara sudah diatur dengan jelas dalam konstitusi dan undang-undang. Jadi, menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian malah membuka peluang untuk intervensi politik yang berbahaya.

"Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu juga hukum bisa kehilangan wibawanya," ujarnya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dia menjelaskan bahwa UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan tegas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Rancangan ini dibuat untuk menjaga kemandirian penegakan hukum supaya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

"Kalau polisi bisa diarahkan oleh seorang menteri, maka hukum bisa jadi hanya pesanan. Penegakan hukum berubah jadi penegakan kepentingan politik," kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar tersebut.

Henry melihat wacana ini sebagai sebuah kesalahan besar dalam desain ketatanegaraan kita. Dia mengibaratkan Polri seperti wasit yang harus tetap netral dalam setiap pertandingan hukum.

"Polisi itu wasitnya. Kalau wasitnya ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan sudah berhenti sebelum pertandingan dimulai," katanya.

Lebih lanjut, Henry menekankan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyebut Polri sebagai alat negara yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun aturan dalam konstitusi yang menyebut Polri sebagai alat kementerian.

MEMBACA  Sejarah Meramalkan: 90% Kemungkinan Partai Trump Kehilangan Kursi di Pemilu Paruh Waktu, dan 100% Kemungkinan...

"Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini perbedaan mendasar yang sering diabaikan," tuturnya.

Dia juga membahas Pasal 2 UU Kepolisian yang menegaskan fungsi kepolisian sebagai fungsi pemerintahan negara, bukan fungsi kementerian. Bagi Henry, perbedaan ini sangat prinsipil.

"Fungsi pemerintahan negara itu berbeda dengan fungsi kementerian. Negara itu bukan cuma pemerintah yang sedang berkuasa," ujar Henry.

Henry kembali menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara. Status ini, menurutnya, menuntut kemandirian yang penuh dalam pelaksanaannya.

"Status sebagai alat negara menuntut kemandirian. Begitu ia ditempatkan di bawah seorang menteri, status itu secara praktik bisa runtuh," pungkas dia.

Tinggalkan komentar