Dukung Penerapan Tiket Satu Harga Lebaran 2026, Gapasdap Serukan Langkah Konkret Pemerintah

loading…

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menekankan dukungannya untuk kebijakan satu harga tiket Lebaran 2026. Foto/SindoNews

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendukung kebijakan pemerintah tentang penerapan tiket satu harga di penyeberangan Merak-Bakauheni saat Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan dari Kementerian Perhubungan ini bertujuan memberikan keringanan pada masyarakat.

Kebijakan tiket satu harga ini ada dalam surat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tanggal 4 Februari 2026. Surat ini mengatur penghentian penjualan tiket layanan eksekutif dan peralihan ke layanan reguler dengan satu harga selama periode mudik dan balik Lebaran.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan dukungannya. Menurutnya, ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan, pemerataan penumpang, dan mengendalikan kepadatan di pelabuhan saat puncak Lebaran.

Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga

“Kebijakan tiket satu harga ini pada dasarnya punya tujuan yang bagus, yaitu memberi kemudahan dan keringanan pada masyarakat serta mempercepat arus penumpang dan kendaraan. Gapasdap mendukung kebijakan ini untuk kepentingan nasional,” kata Khoiri, Jumat (6/2/2026).

Tapi, Khoiri juga menyoroti pentingnya peran negara secara proporsional untuk menjaga keberlangsungan usaha operator penyeberangan. Pasalnya, kebijakan satu harga ini diterapkan saat peak season, sementara moda transportasi lain justru boleh naikin tarif sampai batas tertinggi.

Lihat video: Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Selain itu, dalam pelaksanaan Angkutan Lebaran, khususnya di lintas Merak-Bakauheni, banyak kapal yang beroperasi dengan sistem Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni. Akibatnya, operator cuma dapat pendapatan satu arah saja. Perjalanan balik dilakukan tanpa muatan, padahal semua biaya operasional seperti BBM, gaji awak kapal, perawatan, serta biaya sandar dan pelabuhan harus tetap dibayar penuh.

MEMBACA  Dorong Kepastian Industri, Airlangga Dukung Kebijakan Purbaya untuk Harga Rokok yang Stabil

Tinggalkan komentar