Operasi Seminggu Gempur Tawuran, 105 Pelaku Ditangkap, Mayoritas Masih Di Bawah Umur

Rabu, 4 Februari 2026 – 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi tawuran di Jakarta jadi sorotan serius aparat kepolisian. Dalam waktu sepekan, Polda Metro Jaya mengamankan 105 orang yang terlibat bentrokan antar kelompok di beberapa titik rawan Ibu Kota.

Penindakan masif ini dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya yang digelar serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat jadi fokus utama operasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari tingkat Polda hingga Polres.

“Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres,” tutur Iman, Rabu, 4 Februari 2026.

Dari ratusan pelaku yang diamankan, polisi mengambil langkah tegas namun berlapis. Sebanyak 55 orang hanya dikenakan pembinaan, sementara 50 pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Fakta mengejutkan terungkap, sebagian besar tersangka ternyata masih berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam berbagai jenis yang dipakai saat tawuran. Dari hasil pendalaman, sejumlah senjata tersebut diketahui telah dimodifikasi secara khusus agar lebih mematikan.

“Ini bukan senjata tajam yang layak dipakai untuk keperluan sehari-hari. Kami sedang melakukan pendalaman dalam proses penyidikan untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” kata dia.

“Walaupun sebagian dari senjata ini, berdasarkan informasi awal, adalah modifikasi dari alat-alat yang ada lalu dibuat tajam. Tapi kami akan terus telusuri sampai ke sumber pembuatnya,” katanya.

MEMBACA  Aliran CSR Bank Indonesia Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Besarnya Signifikan

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara bagi pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya menegaskan langkah pencegahan tetap jadi prioritas. Aparat mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pihak sekolah dan tenaga pendidik, untuk ikut berperan aktif menekan aksi tawuran yang melibatkan remaja.

Tinggalkan komentar