Jakarta (ANTARA) – World Gold Council (WGC) mendorong pemerintahan Indonesia untuk mengembangkan ETF (Exchange Traded Fund) Emas sebagai langkah strategis memperluas ekosistem logam mulia nasional.
Kepala Asia Pasifik (selain Tiongkok) dan Kepala Global Bank Sentral di WGC, Shaokai Fan, menyatakan bahwa diversifikasi produk investasi emas adalah kunci untuk menstimulasi pertumbuhan pasar.
“Menciptakan produk baru, menyambut ETF Emas, contohnya, bisa menjadi hal yang dapat membantu membuka tambahan permintaan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan ANTARA dalam wawancara media, Rabu.
Fan menekankan, selain menciptakan instrumen baru, pemerintah Indonesia harus fokus meningkatkan kesadaran publik dan investor tentang manfaat serta pentingnya memiliki aset emas.
Ia menambahkan, pasar juga perlu diedukasi tentang cara memperoleh investasi emas, seiring upaya memperluas saluran penjualan yang mudah diakses.
Meski saat ini Indonesia hanya memiliki dua bank emas—PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian—Fan menilai perkembangan negara ini dalam membangun ekosistem logam mulia cukup positif.
Dia mencatat, ekosistem logam mulia Indonesia masih terbilang muda, yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025.
“Baru satu tahun, jadi saya rasa kita harus memberi mereka waktu. Kemajuan yang telah dicapai sejauh ini sebenarnya cukup bagus,” kata dia.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah, dan kami di sini untuk membantu mereka sesuai kebutuhan,” tambah Fan.
Soal tren emas digital, Fan memproyeksikan penjualannya akan terus naik, didorong profil demografi Indonesia yang didominasi generasi muda melek digital.
Kelompok ini, ujarnya, adalah pasar target utama pengembang emas digital, seperti tercermin dari makin banyaknya perusahaan fintech dan pengolahan emas yang menawarkan produk tersebut.
“Dengan profil demografi seperti ini serta pemahaman dan kesadaran akan investasi emas di Indonesia yang meningkat, saya pikir emas digital punya masa depan sangat kuat di negara ini,” ucap Fan.
Namun, Fan memberikan peringatan terkait keamanan investasi emas digital. Mengacu pada kasus di Tiongkok di mana investor tak bisa menarik emas digital dari platform tertentu, dia menggarisbawahi perlunya kerangka regulasi yang jelas dan kuat.
Pemerintah, ujarnya, harus mengawasi dengan ketat perusahaan yang menjual emas digital dan memastikan platform tersebut memegang cadangan emas fisik setara dengan jumlah yang dilaporkan.
“Emasnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan transparan, serta harus ada pemeriksaan dan audit yang tepat untuk memastikan itu benar-benar dijamin,” tegas Fan.
Berita terkait: Indonesia gugat penambang emas Agincourt atas kerusakan lingkungan
Berita terkait: ESDM dan PPATK selidiki peredaran Rp992 triliun dari tambang emas ilegal
*Penerjemah: Uyu Septiyati Liman
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026*