Mbah Tarman yang Viral, Dapat Penangguhan Penahanan Usai Menikahi Gadis dengan Mahar Rp3 Miliar Tanpa Syarat

Selasa, 3 Februari 2026 – 14:46 WIB

Pacitan, VIVA – Penahanan Mbah Tarman (74), kakek yang viral karena pernikahan dengan mahar cek Rp 3 miliar, sudah berjalan 60 hari. Namun, pada Minggu 1 Februari 2026, Mbah Tarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.

Sheila Arika, istri Tarman, didampingi pengacara Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, menjemput suaminya. Tarman terlihat tersenyum lega saat keluar dari Gedung Polres Pacitan.

Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, mengatakan pihaknya mendampingi klien untuk menjemput Mbah Tarman yang bebas setelah permohonan penangguhan dikabulkan. "Pak Tarman hari ini keluar dari sel karena ditangguhkan berdasarkan permohonan kami," katanya.

Danur menambahkan, penangguhan penahanan adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Status tersangka belum berarti bersalah dan masih menunggu keputusan pengadilan. "Putusan pengadilan nanti yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak," jelasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penangguhan diatur dalam KUHAP, baik pasal lama maupun baru, dimana jaminan bisa diberikan oleh keluarga atau advokat.

Meski sudah bebas, Tarman tetap harus menyelesaikan utang yang digunakan untuk pernikahannya yang viral itu.

Baca Juga:

MEMBACA  Indonesia Akan Meluncurkan Kurikulum Cinta untuk Toleransi Beragama

Tinggalkan komentar