Kasus Laporan Orang Tua ke Guru di Tangsel Dihentikan, Ini Pertimbangan Polisi

loading…

Polres Tangsel hentikan kasus dugaan kekerasan verbal yang dilaporkan orang tua murid terhadap seorang guru SD bernama Christiana Budiyati. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan kasus dugaan kekerasan verbal yang dilaporkan oleh satu orang tua murid kepada seorang guru SD bernama Christiana Budiyati. Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.

“Untuk perkara itu, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sudah melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kejadian yang dilaporkan. Dari hasilnya, lalu dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata Boy, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Heboh! Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa yang Bawa HP ke Sekolah

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan itu,” ucapnya.

Meskipun penyelidikan dihentikan, Boy menyatakan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

MEMBACA  Sistem Perkeretaapian: Prioritas Vital bagi Indonesia

Tinggalkan komentar