loading…
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (kiri) dinonaktifkan sementara karena kasus suami yang lawan jambret jadi tersangka. Foto/SindoNews
DIY – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Pemberhentian sementara ini adalah akibat dari penanganan kasus Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, langkah ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di dalam institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilaksanakan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta adil,” ujar Trunoyudo pada Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Trunoyudo menambahkan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.