Kapan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik Berlaku Secara Nasional?

Kamis, 29 Januari 2026 – 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan registrasi nomor seluler pakai biometrik diwajibkan untuk kartu perdana baru. Tujuan nya adalah memotong rantai penipuan online.

Baca Juga:
Angka Penipuan Digital Triliunan Rupiah, Kini Registrasi Nomor Seluler Pakai Biometrik

Menurut dia, pelaku kejahatan sering manfaatkan nomor seluler yang belum tervalidasi. Polanya, pelaku ganti nomor setiap kali terdeteksi agar tidak bisa dilacak.

"Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu banyak yang berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi dan polanya sama. Nomornya ketahuan, lalu dibuang, ganti nomor baru. Makanya target utama peraturan ini adalah nomor-nomor baru," kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga:
Pemerintah Tegas! Akses AI Grok di Indonesia Masih Ditutup

Meski begitu, Meutya meminta operator seluler untuk tetap melayani pelanggan lama jika ingin daftar ulang atau perbarui data dengan metode biometrik.

Baca Juga:
Awas! Nomor HP Tanpa Identitas Bakal Diblokir, Ini Aturan Barunya

Kemkomdig mulai terapkan kebijakan registrasi nomor seluler biometrik ini pada Januari 2026, sesuai Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026.

Ada waktu transisi sampai akhir Juni 2026 agar kebijakan bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Mulai Juli 2026, semua pendaftaran nomor seluler wajib menggunakan metode verifikasi wajah.

"Jadi untuk kota-kota besar kita harap sejak Januari ini semua sudah mulai. Tapi untuk daerah-daerah yang jauh, kita kasih waktu paling lama sampai Juni agar operator bisa menempatkan agen atau gerai yang mampu lakukan biometrik," ujar Meutya.

Operator menyediakan beberapa pilihan pendaftaran, baik online lewat website maupun langsung di gerai. Jadi prosesnya bisa dilakukan di mana saja.

MEMBACA  "BMO Capital Meningkatkan Target Harga Criteo S.A. (CRTO) Menjadi $51 dari $49, Pertahankan Rekomendasi Outperform" Catatan: Sesuai permintaan, teks hanya dalam bahasa Indonesia dan diformat secara visual tanpa tambahan komentar atau koreksi.

Untuk jamin keamanan data pribadi, data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator. Data itu hanya untuk verifikasi saja. Identitas asli pelanggan tersimpan di database Dukcapil.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdig, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa pemerintah minta operator membuka akses pengecekan data. Pelanggan yang sudah registrasi biometrik bisa cek apakah NIK mereka dipakai untuk nomor lain.

Halaman Selanjutnya

Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan bisa ajukan pemblokiran nomor tersebut. Selain itu, juga ada kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang merasa identitasnya dipakai tanpa izin, agar segera dinonaktifkan.

Tinggalkan komentar