BPOM Bersinergi dengan BNN dan Polri Perketat Pengawasan Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink

loading…

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan akan menggandeng BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink. Foto/SindoNews

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan perhatian serius atas peredaran whip pink yang baru-baru ini viral setelah kematian selebgram, Lula Lahfah. BPOM menyatakan akan bekerja sama dengan BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink.

“Ya tentu kita akan kerja sama. Untuk pengawasannya kita akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dengan Kepolisian,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memantau penyalahgunaan produk tersebut. “Kemenkes yang berhubungan dengan aturan pemakaiannya. Begitu ya, jadi itu yang akan kita lakukan,” ungkapnya.

Baca juga: Setelah Reza Arap, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga Lula Lahfah

Taruna menambahkan, pihaknya sedang mengevaluasi Whip Pink karena dapat menimbulkan efek ketergantungan. “Nah, iya, kita sudah evaluasi itu whip pink. Whip pink ini termasuk kita akan arahkan ada dua, karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis ya,” kata Taruna.

MEMBACA  Irjen Karyoto Terang-terangan: Ada 330 TPS Rawan dan 6 Sangat Rawan, di Mana Saja?

Tinggalkan komentar