IHSG Jatuh 8%, Perdagangan Sempat Ditangguhkan

Rabu, 28 Januari 2026 – 14:33 WIB

Jakarta, VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Tindakan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang mencapai 8 persen.

Baca Juga :
Terungkap! Alasan Erwin Ciputra Borong 400 Ribu Saham Petrosea

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu (28/01), IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Perdagangan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS, tanpa ada perbahan jadwal. Ketentuan trading halt yaitu jika terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

Baca Juga :
IHSG Runtuh 659 Poin pada Sesi I dan Seluruh Sektor Saham Berjatuhan Pasca MSCI Bekukan Rebalancing BEI

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan: Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt ini dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi, dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

    Baca Juga :
    BEI Umumkan Rebalancing Indeks, BREN Masuk LQ45 dan BUMI Naik Kelas

    Ketentuan pelaksanaan trading halt ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (Ant)

    Ketika MSCI Uji ‘Kekuatan’ Saham Konglomerat RI
    Keputusan MSCI ini berlaku efektif segera dan mencakup seluruh perubahan indeks, baik yang berasal dari peninjauan indeks maupun aksi korporasi yang ada di Indonesia.

    VIVA.co.id
    28 Januari 2026

MEMBACA  Trump dan Merz Bahas Perdagangan, Pengeluaran NATO, dan Perang Rusia di Ukraina

Tinggalkan komentar