Tembus 90%, Aktivasi Coretax Mencapai 12,6 Juta Wajib Pajak

Sedang memuat…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat akselerasi yang sangat signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat percepatan yang sangat signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. Hingga Selasa (27/1) jam 06.00 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 pengguna atau sudah 90%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan WP ke sistem Coretax ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan menambah transparansi. Sampai saat ini, DJP telah menerima sebanyak 711.862 dokumen SPT, yang membuktikan kesadaran pajak masyarakat tetap kuat di masa transisi sistem digital ini.

“Tercatat 711.862 SPT per 27 Januari 2026. Kami ingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum awal tahun ini untuk lapor SPT sebelum batas waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari

Berdasarkan data kategori Wajib Pajak, kelompok Orang Pribadi Karyawan paling dominan dalam pelaporan dengan angka 602.332 dokumen. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan menyumbang 77.861 laporan, diikuti oleh WP Badan Rupiah sebanyak 31.495 laporan, dan WP Badan dengan mata uang Dolar AS sebanyak 51 dokumen.

MEMBACA  Xbox Game Pass Januari 2026: Game Eksklusif yang Ditunggu Hadir!

Tinggalkan komentar