Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara senilai Rp4,9 triliun. Gugatan ini diajukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi pada memburuknya bencana hidrometeorologi di provinsi itu.
“Selain sanksi administratif pemerintah, kami juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam entitas di Sumatera Utara dengan total Rp4,9 triliun. Proses gugatan sedang berjalan di pengadilan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Kantornya juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa perusahaan lain di Sumatera Utara yang diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
“Insyaallah, gugatan berikutnya bisa diajukan minggu ini. Jadi, kami akan menggugat secara bertahap semua entitas yang memperburuk bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana. Saat ini kami sedang menyusun dua kasus pidana, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Empat lainnya sedang dalam penyelidikan. Untuk penyelidikan ini, kami telah diminta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” jelasnya.
“Dukungan lengkap akan kami berikan untuk penyediaan dokumen lingkungan kepada Bareskrim Polri,” lanjut Nurofiq.
Kementerian Lingkungan Hidup saat ini memantau aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait penanganan bencana hidrometeorologi di ketiga provinsi tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari 31 perusahaan di Aceh, 15 di Sumatera Utara, dan 22 di Sumatera Barat.
Sanksi administratif telah diberikan kepada 68 perusahaan ini berupa kewajiban audit lingkungan untuk semua unit usahanya.
Dalam menangani bencana hidrometeorologi dari sudut pandang lingkungan, kementerian menerapkan penegakan hukum berjenjang berdasarkan bukti spasial dan verifikasi lapangan, yang didukung oleh dasar ilmiah.