Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh KPK

loading…

Sekjen DPR Indra Iskandar menuntut KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Indra menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 Januari 2026 dan tercatat dengan nomer perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dijelaskan, sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026 di ruang sidang 04 pukul 09.00 WIB.

MEMBACA  Saham ABB kehilangan peringkat beli saat Goldman menyebutkan premi sektor dan keterbatasan keuntungan. Oleh Investing.com

Tinggalkan komentar