Lebih dari Sekadar Tanpa Bunga: Menguak Keunggulan Layanan Perbankan di Bank Jakarta Syariah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia terus positif. Meski minat masyarakat meningkat, tapi pemahaman mendalam tentang konsep, prinsip, dan produknya masih jadi tantangan.

Banyak orang mengira bank syariah cuma ‘bank tanpa bunga’, padahal praktik dan dasar bisnisnya lebih kompleks dari itu.

Prinsip dan cara operasi kedua jenis bank ini pada dasarnya sangat berbeda.

Hal ini dijelaskan oleh Vice President Grup Bisnis Syariah Bank Jakarta, Eko Filtra, dalam wawancara khusus untuk Podcast Warta Kota Production, Jumat (23/1/2026).

Eko menerangkan, perbedaan mendasarnya terletak pada cara memperlakukan uang. Di bank konvensional, uang adalah barang dagangan yang harganya berupa bunga.

Suku bunganya bersifat mengambang (floating), mengikuti kebijakan regulator.

Sementara itu, perbankan syariah berdasar pada prinsip Al-Quran dan Hadist, yang diterapkan dalam aturan fikih dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

“Prinsip utamanya adalah Muamalah, yaitu tata cara hidup sehari-hari seperti jual-beli, sewa, dan kerjasama usaha,” ucapnya.

Eko menyebutkan, keunggulan produk syariah relevan untuk semua kalangan masyarakat, tidak hanya untuk umat Muslim.

“Kita bukan cuma belajar agama, karena banyak juga nasabah saya yang non-muslim. Mereka pilih syariah karena memahami konsep bisnisnya yang adil,” katanya.

Eko memaparkan, dalam menyalurkan pembiayaan, ada tiga akad utama yang dipakai Bank Jakarta Syariah.

Pertama, akad jual beli (Murabahah). Dalam skema ini, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang sudah disepakati diawal.

Harga, margin, dan waktu cicilan ditetapkan dari awal dan tetap sampai lunas.

“Contohnya harga aset 20 juta, bank ambil untung 5 juta, jadi total 25 juta yang dicicil dan angkanya tetap. Mau suku bunga naik, krisis, atau kondisi ekonomi apapun, kewajiban nasabah tetap sesuai perjanjian sampai lunas,” jelas Eko.

MEMBACA  Elon Musk dilanda kata-kata pedas dari mantan klien X

Kedua, akad sewa-menyewa (ijarah), yang dalam praktik modern dikenal sebagai IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamlik).

Tinggalkan komentar