Bangunan Ilegal di Cipete Utara Dibongkar, Saluran Air yang Tersumbat Dibuka Kembali

Bangunan Liar di Cipete Utara Akhirnya Ditertibkan

Puluhan petugas akhirnya menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Nangka, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan setelah ada keluan dari warga setempat.

Bangunan semi permanen itu didirikan di atas lahan fasilitas umum dan menutup saluran air. Hal ini berpotensi mengganggu sistem drainese dan menyebabkan genangan air saat hujan.

Lurah Cipete Utara, Rocky A Tarigan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan bangunan tersebut secara jelas melanggar aturan.

"Kami tindak lanjuti laporan warga. Bangunan ini menutup saluran air dan bisa picu banjir," kata Rocky.

Ketua RT setempat, Kasiyati, menyambut baik tindakan cepat dari kelurahan. Ia berharap lahan yang telah dibersihkan bisa dijadikan taman untuk keindahan lingkungan.

MEMBACA  MG Menyiapkan Cyber X, Mobil Listrik Offroad Menantang Chery J6

Tinggalkan komentar