WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Seorang dokter berinisial DT menjadi korban penipuan. Saldo di rekeningnya yang mencapai Rp 2 miliar raib karena kejahatan tersebut.
Kasus ini berawal saat dia menerima surat SP2DK dari KPP Medan Polonia pada 10 Oktober 2025. Surat itu meminta penjelasan terkait data.
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Surat ini dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk minta klarifikasi.
Akhirnya, pada 20 November 2025, DT mendatangi KPP Medan Polonia dan bertemu dengan seorang pegawai bernama AR.
Korban memberikan penjelasan atas data yang diminta.
Keesokan harinya, DT menerima pesan di ponselnya dari nomor 08999173918.
Sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang mengaku sebagai petugas pajak dan mengirimkan data ‘coretax’ untuk pelaporan SPT 2025.
Pengirim pesan ini memasang logo Direktorat Jenderal Pajak di profil WhatsApp-nya.
Korban menerima file yang berkop surat seolah-olah dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Inti suratnya menyebut ada kesalahan data alamat rumah korban di sistem pajak, sehingga harus segera diperbaiki. Untuk meyakinkan korban, si penipu memberikan dua pilihan:
– Perbaikan ke KKP pada hari Senin.
– Atau secara online dengan dipandu sekitar 20 menit.
DT memilih dipandu lewat online. Penipu meminta DT untuk melakukan video call via HP dan juga share screen dari laptop.
“Saya dipandu untuk mencari Playstore di layar, yang ternyata sudah tidak ada. Setelah saya tanya, penipu mengarahkan saya untuk mencarinya di Chrome palsu yang mirip sekali dengan yang asli. Setelah di-scroll ke bawah, ada aplikasi coretax dengan nama file CORETAX1_0_69_20251029.apk untuk diunduh,” jelas DT.
Baca juga: Wamendagri Bima Bahas Persiapan APCAT Summit 2026 di Jakarta
Setelah mengklik file tersebut, muncul notifikasi keamanan bahwa tidak ada yang mencurigakan, dan diminta untuk membuat ID dan password Coretax.
Setelah berhasil, file apk yang terunduh itu kemudian muncul di layar.