loading…
Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara MA, Sudarsono, sarankan penyelesaian masalah ODOL dilakukan secara kolaboratif dengan libatkan semua pemangku kepentingan. Foto/istimewa
JAKARTA – Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono, menyambut baik usulan-usulan agar penyelesaian persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kompleksitas masalah ODOL tidak memungkin diselesaikan secara parsial atau sepihak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang digelar di Jakarta belum lama ini.
“Permasalahannya sangat kompleks. Makanya, harus ada usaha dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini bersama-sama. Kalau bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat bagus,” ujarnya pada Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Menuju Bebas Truk ODOL di 2027, Uji Coba Penegakan Hukum Dimulai 27 Januari
Sudarsono menjelaskan, dari perspektif hukum administrasi negara, ada berbagai instrumen pemerintahan yang saling terkait, mulai dari perencanaan, peraturan, keputusan administrasi, perizinan, sampai tindakan nyata di lapangan. Semua instrumen itu, menurut dia, punya pembagian wewenang, prosedur, dan tanggung jawab yang jelas.
“Oleh karena itu, penyelesaian ODOL harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terkoordinir, supaya kebijakan yang diambil bisa dilaksanakan dengan efektif dan konsisten,” katanya.
Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menyatakan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam menyelesaikan ODOL, mengingat isu tersebut bukan cuma menjadi wewenang satu kementerian saja.