WARTAKOTALIVE.COM – Para buruh merasa tidak puas karena pemerintah cuma menutup 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatra. Kerusakan ini menyebabkan banjir dan tanah longsor yang menewaskan ribuan orang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa kerusakan lingkungan seharusnya masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Dengan begitu, para aktor intelektual di balik perusahaan perusak lingkungan harus dipenjarakan.
Pernyataan ini disampaikan Said Iqbal pada penutupan Kongres Partai Buruh ke-V, Kamis (22/1/2026).
“Kami tidak mau perusahaan cuma ditutup saja. Pemilik dan otak di belakangnya harus dihukum penjara seberat-beratnya,” tegasnya.
Said juga mendesak agar pengambilalihan tanah adat di Papua, Kalimantan, dan wilayah Indonesia Timur segera dihentikan.
Mengakhiri pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh akan berdampingan dengan serikat-serikat buruh dan rakyat untuk memperjuangkan semua keputusan kongres lewat jalur politik dan aksi massa.
“Partai Buruh akan bersama serikat buruh dan rakyat turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan demokrasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, 28 perusahaan dicabut izinnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena tindakan mereka merusak lingkungan dan memicu banjir besar di wilayah-wilayah tersebut.
Pencabutan izin usaha di kawasan hutan ini adalah akibat dari bencana banjir dan longsor parah di Sumatera pada akhir November lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Surat Keputusan pencabutan izin untuk 28 perusahan perusak alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan ditindaklanjuti oleh kementerian teknis, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Jaksa Agung Dalami Pidana 28 Perusahaan yang Izinya Kelola Hutannya Dicabut Satgas PKH
Hal ini disampaikan Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2025).
“Jadi begini, proses pencabutan yang lalu tentunya akan ditindak lanjuti secara teknis oleh kementerian-kementerian terkait,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, keputusan mencabut izin usaha 28 perusahaan pelanggar itu tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan tersebut. Presiden Prabowo Subianto meminta agar pencabutan izin usaha tidak mengganggu kegiatan ekonomi, terutama nasib para karyawan atau pekerja di perusahan itu.
Oleh karena itu, jika masih ada perusahaan yang beroperasi setelah izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menjadi masalah.