Mantan Menteri Olahraga Dito Beri Keterangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Saat tiba di gedung KPK di Jakarta pada Jumat, Dito mengonfirmasi bahwa ia menerima surat permintaan keterangan mengenai dua tersangka, termasuk mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Dito.

Mantan menteri itu memastikan akan memberikan penjelasan lebih detail setelah proses pemeriksaan. “Pasti saya akan kasih update,” tambahnya, seraya menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan ini.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pukul 12.52 waktu setempat.

KPK secara resmi menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus tahun lalu, dan bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk tiga orang.

Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Qoumas dan Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2026.

Kasus ini juga mendapat perhatian DPR RI. Panitia Khusus Penyelidikan Haji DPR menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk pembagian kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi yang diatur 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota khusus seharusnya delapan persen dan reguler 92 persen.

Copyright © ANTARA 2026

MEMBACA  Universitas Amikom Yogyakarta Selidiki Kematian Mahasiswa Pascakerusuhan Unjuk Rasa

Tinggalkan komentar