Resmi Diadili! Perkara Ujaran Kebencian Tersangka Resbob Sudah P21

Jumat, 23 Januari 2026 – 14:01 WIB

Bandung, VIVA – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Adimas Firdaus Putra alias Resbob resmi masuk babak baru.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh jaksa peneliti, berkas kasus Resbob dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus ini dipastikan segera bergulir ke meja hijau.

Dengan status P21 ini, penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Resbob beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 27 Januari 2026. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan kabar terbaru ini. Ia menyatakan kelengkapan berkas telah dipastikan setelah pemeriksaan menyeluruh oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara atas nama tersangka Adimas Firdaus alias Resbob sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sri, Jumat (23/1).

Sri menambahkan, setelah pelimpahan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di persidangan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hasil penyelidikan mengungkap motif tersangka melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan tersangka sengaja merancang konten live stream bermuatan penghinaan untuk memancing perhatian publik. Lonjakan penonton diharapkan meningkatkan jumlah saweran yang menjadi sumber penghasilannya.

“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangannya, dia dapat saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dibuat untuk menaikkan jumlah penonton demi meraup uang,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).

MEMBACA  Turis mabuk sudah sangat tidak terkendali sehingga Praha melarang semua pub crawl pada malam hari

Kasus ini berawal dari konten siaran langsung Resbob di media sosial, dimana dia diduga melontarkan pernyataan bermuatan ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE. Aparat penegak hukum memastikan perkara ini ditangani secara profesional hingga tuntas.

Tinggalkan komentar