loading…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mendorong perusahaan agar besaran upah minimum (UM) semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Foto/Dok
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Yassierli, mendorong perusahaan agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan upah minimum berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam pernyataan resmi, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaranya kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.
“