Pencabutan Hak Guna Usaha Nusron Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kementerian Pertahanan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektar di Lampung. Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan.

Pencabutan ini dilakukan setelah rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri. Rapat itu membahas laporan hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2015, 2019, dan 2022.

“Setelah kami rapat, bunyi laporan itu kira-kira menemukan adanya HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lainnya dalam satu grup,” jelas Nusron di Kantor Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan pencabutan dilakukan karena HGU itu berdiri di atas tanah negara, yakni milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI AU.

“Tanah itu atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung, yang saat ini dalam pengelolaan Kepala Staf Angkatan Udara,” ujarnya.

Nusron juga mengungkapkan bahwa saat ini di lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan sebuah pabrik gula.

MEMBACA  Menteri Menargetkan 200 ribu sekolah untuk pemeriksaan kesehatan gratis pada bulan Juli

Tinggalkan komentar