Pelaku Manipulasi Konten Berbasis AI Ditangkap Polda Jawa Barat

Selasa, 20 Januari 2026 – 10:08 WIB

Bandung, VIVA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat sudah mengamankan dua orang pelaku. Mereka berinisial FM dan RR. Mereka terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik. Target mereka adalah pengusaha kosmetik ternama Heni Purnamasari, yang lebih dikenal dengan nama Heni Sagara.

Dalam aksinya, kedua pelaku itu memakai teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk bikin konten fitnah. Konten itu dibuat supaya kelihatan seperti berita asli dan faktual.

Penangkapan dan penetapan mereka sebagai tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Senin (19/1/2026).

Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 17 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan FM dan RR sebagai tersangka pada 13 Januari 2026.

Kedua tersangka ini diduga adalah pemilik dan pengelola akun Instagram anonim @radar_selebrity. Akun ini sering mengunggah konten manipulatif dan menyerang korban dengan memakai nama Heni Sagara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Sementara itu, Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap modus para pelaku cukup canggih. Mereka memanfaatkan AI voice generator untuk membuat narasi suara yang mirip dengan tokoh tertentu. Jadi, konten yang disebar kelihatan seolah-olah benar dan bisa dipercaya.

“Pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan, khususnya voice generator berbasis AI, untuk memanipulasi konten digital sehingga terlihat meyakinkan dan menyesatkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)

MEMBACA  Tujuh Pengawal Ditangkap Terkait Pembunuhan Wali Kota

Tinggalkan komentar