Loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025. Foto/Dok
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dana pensiun supaya kuat, terus berkembang dan punya daya saing. Komitmen ini terlihat dari dikeluarkanya Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).
POJK 33/2025
“Penerbitan POJK 33/2025 adalah bagian dari usaha OJK untuk menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hal ini menyesuaikan dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, serta berorientasi ke depan,” menurut pernyataan OJK yang dilansir dari situs web resmi mereka.
Baca Juga: Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Melalui aturan baru ini, OJK menetapkan metodologi penilaian kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pengawasan yang efektif. POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menentukan strategi dan memperkuat pengawasan.
POJK 33/2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pokok-pokok aturannya meliputi, pertama, ruang lingkup penilaian yang mencakup perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang beroperasi dengan Prinsip Syariah.
Kedua, pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, masalah yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP).