Pemerintah Kejar Pemulihan Penuh dalam Gugatan Perusahaan: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, gugatan pemerintah terhadap enam perusahaan terkait banjir di Sumatera Utara menegaskan kebijakan nol toleransi atas kerusakan lingkungan dan tuntutan tanggung jawab penuh untuk upaya pemulihan.

“Negara tidak bisa diam saja ketika lingkungan rusak dan masyarakat dibiarkan menanggung akibatnya sendiri,” kata Nurofiq dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun (sekitar US$283 juta) kepada enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan luas di Sumatera Utara.

Gugatan ini mencakup kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada restorasi ekosistem di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, kementerian pada Kamis (15 Januari) secara serentak mengajukan gugatan melalui beberapa pengadilan, meliputi Pengadilan Negeri Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan itu, kementerian menuntut ganti rugi Rp4,8 triliun, yang terdiri dari Rp4,6 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp178,4 miliar untuk restorasi ekosistem agar wilayah terdampak kembali berfungsi dengan baik bagi masyarakat setempat.

Nurofiq menegaskan gugatan diajukan berdasarkan data lapangan terverifikasi dan analisis ahli. Ia menyatakan pemerintah berpegang teguh pada prinsip bahwa perusak lingkungan wajib membayar, dan korporasi yang mengambil keuntungan dari perusakan ekosistem juga harus bertanggung jawab memulihkannya.

“Ini menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan kompromi dalam menjaga hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

MEMBACA  Pelajar SWA Meraih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian, Rizal Irawan, menjelaskan gugatan ini berdasar pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan tanggung jawab negara, keberlanjutan, kehati-hatian, serta prinsip pencemar membayar.

Dia menambahkan, tindakan hukum ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi finansial, melainkan upaya mendesak untuk mengurangi risiko banjir dan longsor yang kini mengancam masyarakat di sepanjang DAS Batang Toru dan Garoga akibat penurunan daya dukung lingkungan.

Irawan menekankan, melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap jengkal kerusakan lingkungan yang terjadi.

Berita terkait: Indonesia buka posko komando pemulihan terpadu di Aceh

Berita terkait: Indonesia akan tinjau ulang kegiatan pertambangan di 14 provinsi

Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar