Hukum Ditegakkan dengan Nurani demi Keadilan

loading…

Laras Faizati divonis 6 bulan penjara. Tapi, hakim memutuskan hukuman itu enggak perlu dijalanin. Laras dapat pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat nggak mengulangi tindak pidana. Foto/Puteranegara

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat, vonis pidana pengawasan buat Laras Faizati itu adalah contoh nyata berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Menurut dia, hukum ditegakkan pake hati nurani dan fokus pada keadilan, bukan cuma kepastian hukum saja.

“Baru beberapa hari beraku, KUHP dan KUHAP baru udah menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi pencari keadilan. Vonis pengawasan buat Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum sekarang ditegakkan dengan nurani dan lebih mengutamakan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Habiburokhman bilang, Komisi III ngasih apresiasi ke hakim karena udah kerja maksimal. “Untuk Laras Faizati, kami harap kasus ini bisa jadi pelajaran biar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya nanti.”

Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Laras Faizati Singgung Keadilan Sambil Menangis

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III juga mencatat ada setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan aparat hukum pakai ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sangat mengutungkan para pencari keadilan.

MEMBACA  Mereka Melakukan Kerja Bakti Selama 6 Bulan

Tinggalkan komentar