Jakarta (ANTARA) – Indonesia memulangkan lebih dari 27.000 warganya dari keadaan darurat di luar negeri pada tahun 2025, kata Menteri Luar Negeri Sugiono. Hal ini menekankan fokus Jakarta dalam melindungi warga yang terjebak dalam konflik dan kejahatan lintas batas.
“Sepanjang 2025, Indonesia membawa pulang 27.768 warga negara dari berbagai situasi krisis,” ujarnya, menyebut evakuasi dari konflik bersenjata hingga kasus kejahatan transnasional seperti penipuan daring dan perjudian ilegal.
Berbicara dalam pernyataan pers tahunannya di Jakarta pada Rabu, Sugiono menyatakan kebijakan luar negeri Indonesia didorong oleh kebutuhan rakyat, kepentingan nasional, dan tanggung jawab negara untuk hadir menjaga warga di manapun mereka berada.
Ia mengatakan perlindungan warga Indonesia di luar negeri tetap menjadi pilar utama diplomasi negara, sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri mendeskripsikan upaya perlindungan warga oleh Kementerian Luar Negeri sebagai ukuran penting ketahanan nasional, yang mencerminkan sejauh mana negara mau dan mampu membela rakyatnya.
“Diplomasi adalah instrumen negara untuk memastikan rakyat aman, sejahtera, dan terlindungi di tengah lingkungan global yang semakin tidak pasti,” kata Sugiono. Ia menambahkan, skala repatriasi tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi WNI di dalam dan luar negeri.
Sugiono mengatakan kementeriannya akan terus memperkuat mekanisme perlindungan, antara lain dengan memperluas kerjasama internasional dan meningkatkan kesiapan misi diplomatik Indonesia dalam menangani darurat.
Ia menambahkan, kementerian akan memperkuat sistem peringatan dini untuk mengantisipasi krisis potensial dan mendigitalisasi layanan bagi WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri.
Sugiono mengapresiasi kedutaan besar dan konsulat Indonesia yang berperan langsung dalam memperjuangkan pembebasan warga, menyelesaikan kasus hukum dan kesejahteraan, serta mengatur kepulangan yang aman.
Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan diaspora Indonesia, menyebut komunitas di luar negeri sebagai kontributor pembangunan dan aset strategis untuk ketahanan nasional.
Untuk mendukung hal ini, Kemlu telah membentuk unit khusus diaspora dan meluncurkan inisiatif termasuk Nomor Induk Diaspora dan sistem data tunggal Satu Data Diaspora.
*Penerjemah: Nabil Ihsan, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026*