KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, Diduga Berafiliasi dengan Vendor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan materi pemeriksaan Iin Farihin berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. "Karena diduga Iin juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi," ujarnya pada Rabu (14/1/2026).

"Termasuk nanti terkait aliran-aliran uangnya tersebut," sambungnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa Iin kerap berkomunikasi dengan ayah Ade Kuswara, yaitu HM Kunang. Saat ini, Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta pemberi suap bernama Sarjan (SRJ) telah berstatus sebagai tersangka.

"Betul ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture, yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi dan didalami," jelas Budi Prasetyo.

Untuk kasus ini, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikir juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan (SRJ) sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

MEMBACA  Hari Ketiga Dibuka, Planetarium Jakarta Diserbu Pengunjung hingga 2.200 Orang

Tinggalkan komentar