X Siap Patuhi Hukum Indonesia

Selasa, 13 Januari 2026 – 16:53 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memanggil platform X untuk minta klarifikasi terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Grok yang sama-sama dimiliki Elon Musk.

Baca Juga:
Malaysia Susul Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa X berkomitmen untuk patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga akan meningkatkan perlindungan untuk perempuan dan anak-anak di platformnya.

“Mereka (X) akan pastikan fitur AI Grok tidak bisa dipakai buat bikin konten pornografi. Mereka juga akan tindak akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:
Indonesia Blokir Grok Gara-gara Pornografi Deepfake

Alexander menyebut akan terus lakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen X ini. Tujuannya agar perlindungan di ruang digital benar-benar jalan dan berkelanjutan.

Dia menjelaskan langkah Kemenkominfo dalam menangani platform yang bikin dan sebarkan konten porno pakai AI. Ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib patuh semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Grok Batasi Fitur AI Jadi Berbayar Usai Kontroversi ‘Digital Undressing’, Elon Musk Tuai Kritik Global

Ketentuan yang harus dipatuhi PSE termasuk wajib daftar, patuh pada moderasi konten, dan merespons cepat perintah untuk memutus akses konten terlarang.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kami punya kewenangan untuk beri sanksi administratif sampai putus akses layanannya,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenkominfo aktif melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini untuk pastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.

“Kalau penyedia layanan atau pengguna terbukti produksi dan/atay menyebarkan konten porno, bisa kena sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum,” tuturnya.

MEMBACA  Jadwal Baru MotoGP Malaysia Justru Menguntungkan Pembalap Ini

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat memutus akses sementara untuk aplikasi chatbot AI Grok. Langkah ini untuk jaga ruang digital yang aman dan beretika.

Hal ini karena praktik deepfake seksual tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga.

Seperti diketahui, Grok dapat kritik keras dari berbagai kalangan di dunia karena memungkinkan pengguna membuat gambar bernuansa pornografi. (Ant)

Tinggalkan komentar