Kekecewaan Terasa, Proses Hukum Tetap Dihormati

Senin, 12 Januari 2026 – 14:53 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hal itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Saya kecewa terhadap putusan hari ini. Tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem kepada para wartawan.

Meski putusan tersebut jauh dari harapannya, Nadiem tetap berterima kasih kepada majelis hakim. Dia juga bersyukur pihak Google telah buka suara terkait kasus ini dan menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook.

"Google juga menyatakan Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa menjadi pencerahan," tuturnya.

Diketahui, majelis hakim menolak eksepsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim.

"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Purwanto kemudian memerintahkan agar proses perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan uang tersebut diterima Nadiem setelah dia mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook untuk menggunakan CDM, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang.

MEMBACA  Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia berjalan lancar

JPU menyebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Tinggalkan komentar