DJP Memberikan Keterangan Terkait Pegawainya yang Ditangkap KPK

Senin, 12 Januari 2026 – 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan pernyataan mengenai kasus korupsi yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Ketiga pegawai tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui keterangan resmi, DJP memastikan telah mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara atau skorsing, terhadap para pegawai yang menjadi tersangka KPK itu.

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," bunyi keterangan resmi DJP, Senin (12/1/2026).

Kejadian ini dinilai DJP sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Mereka menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, atau segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum-oknum pegawai yang terlibat. "Jika terbukti bersalah, akan dijatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

DJP berjanji akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk proses hukum.

Mereka juga menjamin kasus ini tidak akan mengganggu layanan perpajakan kepada masyarakat. Pelayanan pajak dipastikan akan tetap berjalan normal.

Sebagai tindak lanjut, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola, dan pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini untuk memperkuat pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Laporan KPK menyebut ada dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar dalam kasus yang juga melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) ini.

MEMBACA  Berjalan di Cannes, Syahrini Memenangkan Penghargaan UNESCO

Tinggalkan komentar