Menjadi Penyempurna, Bukan Sekadar Pelengkap

loading…

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono memberikan tanggapan atas beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Tugas TNI dalam penanganan terorisme. Dia menegaskan bahwa TNI seharusnya berperan sebagai pelengkap, bukannya pengganti Aparat Penegak Hukum (APH).

Komisi I DPR menyatakan dukungannya untuk penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme, sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Meski begitu, keterlibatan TNI harus ditempatkan dengan tepat.

Baca juga: Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer

“Dalam kerangka itu, peran TNI harus diposisikan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum. Selain itu, harus dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave pada Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun ini dapat memperkuat sistem keamanan nasional. “Sekaligus memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan atau dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Namun, Perpres yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme ini belum bisa dijadikan dasar pembahasan resmi. Soalnya, dokumen tersebut masih berupa draf dan belum diterima secara formal oleh DPR melalui Surat Presiden (Surpres).

Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk selanjutnya dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

MEMBACA  Aturan Suksesi Hanya untuk Laki-Laki Menjadi Bayangan dalam Perayaan Dewasa Pangeran Jepang | Galeri Berita

Tinggalkan komentar