loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Selama lebih dari satu dekade yang lalu, sistem hukum pidana, termasuk praktik peradilannya, tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines. Tujuannya adalah untuk mencegah perbedaan putusan pengadilan yang terlalu jauh dan untuk menjaga agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian hukum, terutama dalam melindungi hak asasi terdakwa.
Era baru dalam perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana sudah dimulai dengan berlakunya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025. Diharapkan implementasi hukum, khususnya penegakan hukum pidana, tidak lagi berjalan sepahit dulu terhadap tersangka atau terdakwa. Hal ini juga untuk membatasi kekuasaan negara, khususnya hakim sebagai wakil Tuhan di dunia peradilan, agar bisa menjaga integritas dan kemandiriannya sebagai penentu keadilan di Indonesia.
Di dalam UU KUHP 2023, sudah diatur mengenai pedoman pemidanaan yang tidak ada di UU KUHP 1946. Aturan ini tercantum dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, khususnya di Bagian Kesatu tentang Pedoman Pemidanaan, Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman ini wajib digunakan oleh hakim dalam memutus perkara pidana dan dirinci secara alternatif mencakup 11 faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan.
Dari kesebelas faktor tadi, ada faktor hukum dan non-hukum. Faktor hukum mencakup dua hal: d. apakah tindak pidana direncanakan atau tidak, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum ini merupakan tugas baru bagi hakim Indonesia dan tentunya mereka belum begitu berpengalaman. Bahkan, ini agak berlainan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade terakhir.