KPK Kirim Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji kepada Gus Yaqut

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Surat penetapan tersangka juga sudah dikirimkan ke pihak terkait.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan eks stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menyebutkan, surat penetapan tersangka ini sudah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Terkait kapan pemeriksan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan. “Nanti kami akan update,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.

MEMBACA  Nusron Wahid Memastikan Prabowo dan Gibran akan Menghadiri Undangan KPK