Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Perkara Kuota Haji

loading…

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Penetepan ini dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat (9/1/2026).

Tapi, Asep belum memberikan penjelasan detail soal siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini. Konstruksi kasusnya juga belum dijelaskan.

Diketahui, Gus Yaqut sudah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan, yaitu pada tanggal 1 September dan 16 Desember 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pimpinan KPK satu suara mengenai kasus ini. “Dari proses penyelidikan sampai naik ke penyidikan, semua satu suara,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut dia, pimpinan KPK bersama-sama memantau kinerja penyidik dalam mengusut perkara ini. “Tinggal memastikan pekerjaan para penyidik sudah memenuhi syarat untuk nanti diputuskan pada waktunya,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, masalah ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan haji untuk Indonesia pada tahun 2024.

MEMBACA  Antom, anak perusahaan Ant International, bergabung dalam aliansi pembayaran dengan Adobe.