Gugatan Roy Suryo Terhadap Silfester Matituna Belum Juga Dieksekusi

loading…

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan pakar Telematika, Roy Suryo terhadap 7 pendukung mantan Presiden Jokowi diusut tuntas. Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan pakar Telematika, Roy Suryo terhadap 7 pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diusut tuntas. Menurutnya, hukum jangan samapi tumpul keatas dan tajam ke bawah seperti dalam kasus Ketum Solmet, Silfester Matituna yang sampe sekarang belum dieksekusi.

“Kami minta supaya Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan kemudian di manapun dia berada ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Roy Suryo Tunjukan Ijazahnya ke Publik, Ungkap 7 Pendukung Jokowi yang Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, narasi fitnah dari pendukung Jokowi terhadap kliennya, Roy Suryo, dinilai telah menyesatkan publik. Seolah-olah Roy Suryo terlibat dalam tindak pidana korupsi Hambalang. Karena itulah, kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, dan polisi diminta untuk segera mengusut laporan tersebut.

MEMBACA  Membuat Ibu-Ibu Bahagia, TPS di Yogya Membebaskan Pemilih Bawa Pulang Sayuran