Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengadaptasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Kedua peraturan ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum masih bekerja dengan pola yang lama," ujarnya pada Minggu (4/1/2026).
Dia menekankan bahwa aparat harus adaptif dan responsif terhadap paradigma baru dalam kedua undang-undang ini, yang menempatkan hak asasi manusia, proses hukum yang benar (due process of law), dan keadilan substantif sebagai landasan utama.
Salah satu cara untuk beradaptasi adalah melalui legal capacity building, yaitu peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Upaya peningkatan kapasitas ini harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai lembaga.
Kementerian Hukum dan HAM dapat memimpin peran aktif bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan legal capacity building ini.
"Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat untuk memastikan bahwa penguatan kapasitas APH ini tidak hanya formalitas, tapi memberikan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," kata anggota legislator dari PKB tersebut.