Hari ini, Jumat (2 Januari 2026), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mulai berlaku. Komisi III DPR RI menyambut dengan haru dan sukacita pemberlakuan dua aturan hukum pidana ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa perjuangan panjang untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP warisan era Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun era Reformasi.
Dia menyatakan bahwa ini menandai babak baru bagi hukum di Indonesia. Hukum sekarang bukan lagi alat represif pemerintah, tapi menjadi sarana bagi rakyat untuk mencari keadilan.