Bawa Barang Secukupnya saat Pulang Kampung Lebaran, Hindari Roof Box Jika Tidak Diperlukan

JAKARTA – Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi telah menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk memperhatikan batas ideal dalam membawa barang agar tidak mengganggu visibilitas dan keseimbangan kendaraan.

Disarankan agar pemudik hanya membawa satu koper dengan ukuran maksimal 32 inci untuk memuat barang bawaan pribadi maupun keluarga. Hal ini akan membuat bagasi lebih legang sehingga tidak mengganggu penumpang.

Meskipun menggunakan mobil pribadi untuk mudik Lebaran dianggap lebih efisien, namun para pemudik kadang-kadang mengabaikan faktor keamanan dengan membawa barang berlebihan. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena berkurangnya daya pengereman dan keseimbangan kendaraan.

Direktur Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menekankan pentingnya untuk tidak membawa barang di atap kendaraan. Jika terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan dan tidak melebihi kapasitas kendaraan.

Sony juga menegaskan bahwa penggunaan roof box harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan untuk menggunakan penutup dan mengikat dengan lashing, bukan tali plastik atau tambang. Tinggi barang yang ditaruh di atap tidak boleh melebihi 40 cm agar tetap menjaga keseimbangan kendaraan.

Pemasangan roof box secara sembarangan bisa berpotensi melanggar aturan dan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Oleh karena itu, pastikan untuk memperhatikan semua ketentuan yang berlaku agar perjalanan mudik Lebaran tetap aman dan nyaman.

MEMBACA  5 Negara yang Terkena Banjir Bandang pada Tahun 2024