Kejaksaan Agung Didorong untuk Ambil Alih Penyidikan Kasus Penghentian Tambang di Konawe Utara

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh KPK. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak buka kembali kasus korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang di-SP3-kan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasananya, Kejagung punya pengalaman baik dalam mengusut kasus-kasus korupsi pertambangan.

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mendorong Kejagung untuk membuka kembali penyelidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara yang dihentikan oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang diberikan KPK kurang meyakinkan publik,” kata Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024

Menurut Ray Rangkuti, keputusan SP3 dari KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak mengetahui kebenaran dari alat bukti yang dimiliki KPK untuk kasus Konawe Utara ini.

“Saat mereka (KPK) bilang sulit cari barang bukti, kan kita nggak tau se-sulit apa. Begitu juga saat mereka kesulitan hitung kerugian negara, kita nggak paham kesulitannya dimana,” ujarnya.

MEMBACA  Mengikuti Jejak Banyak Negara Afrika, Pantai Gading Mengusir Pasukan Prancis

Tinggalkan komentar