Hukum Memenuhi Kebutuhan Pasangan Jarak Jauh via Video Call dalam Pernikahan

Senin, 29 Desember 2025 – 02:20 WIB

Banyak pasangan suami istri harus menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR). Salah satu alasan utamanya adalah karena urusan pekerjaan.

Menjalani LDR tidak mudah, apalagi jika terpisah jarak sangat jauh seperti antar pulau atau negara. Banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk terkait kebutuhan biologis atau hubungan intim.

Bagi pasangan yang sulit bertemu, beberapa mencoba cara seperti panggilan video. Tapi, bagaimana sebenarnya hukumnya jika suami meminta istri memenuhi hasratnya lewat video call?

Baca Juga:
Bolehkah Praktek Intim Tertentu Ini Dilakukan Suami Istri? Begini Jawaban Buya Yahya

Mengenai hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

"Bolehkah suami minta istri menampakkan auratnya via video call? Jawabannya, jangankan via video call, dekat dengan istri disuruh buka bajunya juga boleh. Jadi suami boleh melihat aurat istrinya secara langsung, apalagi lewat video call," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah.

Baca Juga:
Sudah Menikah Tapi Mimpi Berhubungan Dengan Pria Lain, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa masalahnya bisa timbul setelah sesi video call berakhir. Yang dikhawatirkan adalah jika syahwat suami bangkit lalu dilampiaskan dengan cara yang tidak halal, seperti berzina.

"Kalau sudah melihat, lalu syahwatnya bangkit, lalu suaminya mau ngapain? Itu yang tidak boleh. Jika syahwatnya dituruti dengan cara haram, maka itu yang haram. Tapi melihat gambar atau video istri sendiri itu sah," jelasnya.

Baca Juga:
Belum Pegang Surat Cerai tapi Sudah Nikah Siri, Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Buya Yahya menegaskan, video call boleh dilakukan asalkan dalam batas wajar. Jangan sampai malah mengakibatkan pasangan melakukan hal-hal yang dilarang agama.

MEMBACA  Warga Berduyun-duyun ke Istana Merdeka untuk Open House Idul Fitri

"Tapi yang tidak boleh adalah jika itu mengakibatkan suami melakukan keharaman untuk melampiaskan syahwatnya karena istri tidak ada. Batas wajar saja, jangan sampai melakukan kehinaan," pungkas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar