Kasus Perdagangan Orang terhadap 9 WNI di Kamboja, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

loading…

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri sudah memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dari Kamboja. Mereka tiba di Indonesia pada hari Jumat, tanggal 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan kerja sama antar negara.

Pemulangan ini adalah hasil kerja dari Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Phnom Penh, pihak imigrasi Kamboja, dan BP2MI. Ke sembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal lalu dipaksa kerja sebagai admin judi online atau penipu (scammer), serta mengalami kekerasan secara fisik dan mental.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, terutama pekerja migran Indonesia yang sering jadi target kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen untuk memberi perlindungan sepenuhnya kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini sangat serius karena korban direkrut dengan janji gaji besar, tapi malah dieksploitasi dan dianiaya,” ujar Syahar, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: 9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Bareskrim Polri Buru Perekrut

MEMBACA  Penembak Dua Anggota Garda Nasional AS di Sekitar Gedung Putih Teridentifikasi sebagai Rahmanullah