Korlantas Tegaskan, Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Masuk Tol Selama Nataru

loading…

Korlantas Polri menekankan lagi larangan untuk kendaraan sumbu tiga lewat di jalan tol saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Korlantas Polri telah menegaskan larangan untuk kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol sepanjang masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan hasil koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa, berdasarkan analisis dan evaluasi dari sore hingga malam, arus mudik Nataru secara umum sudah berjalan dengan lancar. Ada sekitar 201 ribu kendaraan yang tercatat meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa via tol, atau kira-kira 49 persen dari total perkiraan arus keluar dari Jakarta.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Untuk jalan arteri, waktunya sudah diatur, yaitu mulai jam 17.00 sampai pagi hari,” ujar Agus dalam pernyataannya, yang dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari

Agus juga mengimbau para pengusaha jasa angkutan barang dan supir kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi aturan ini. Korlantas Polri akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

https://epubs.utah.edu/index.php/wn/user/getInterests?term=44742019227&o2x=fjmZwl4

MEMBACA  Presiden Prabowo Direncanakan Hadir di HUT Bhayangkara ke-79, Megawati hingga Jokowi Masuk Dalam Daftar Tamu Undangan

Tinggalkan komentar